Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:57 WIB
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono menyatakan pihaknya membebaskan Saleh, tersangka pencurian besi, atas dasar restorative justice. [ANTARA]

Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian bernama Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter pada Senin malam (17/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.

Akibat perbuatan nya itu, tersangka terpaksa meninggalkan empat orang anak yang berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki berumur 9 tahun. (ANTARA)

Baca Juga: Masalah Sepele, Warga Panjang Bandar Lampung Bunuh Sepupunya Sendiri

Load More