SuaraLampung.id - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab) di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya mendapat fee proyek, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek. Ini terungkap saat sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik Agung Ilmu Mangkunegara di PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (19/1/2022).
Atas dugaan ikut bermain proyek dan menikmati fee proyek itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Bachtiar Basri.
Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Kita akan panggil, sudah masuk dalam daftar saksi," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan pemanggilan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019 itu lantaran ada keterlibatannya terkait penerimaan proyek dan juga penerimaan fee proyek sebesar Rp500 juta.
Selain itu, lanjut Ikhsan, ada beberapa barang bukti juga yang telah disita KPK dalam perkara gratifikasi tersebut.
"Dia dapat jatah juga proyek, terus dapat fee Rp500 juta. Selain itu ada barang bukti yang kita sita juga," kata dia.
Pemanggilan saksi Bachtiar Basri tersebut lantaran dalam persidangan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mempertanyakan kepada saksi Ansyari Sabak terkait pengerjaan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
Terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri. Namun saksi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri," tanya terdakwa.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah
-
Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat
-
Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta
-
BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah