Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Januari 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Kapolda Jateng copot jabatan Kasat Reskrim karena dugaa pelecehan terhadap korban perkosaan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi.

Pencopotan jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin terkait dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor polisi. 

Sebelumnya seorang perempuan berinisial R (28) asal Simo, Boyolali, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Senin (17/1/2022).

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Selasa (18/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sempat Mengelak, Kuli Bangunan Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Bocah 4 Tahun di Tangsel

Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.

Baca Juga: Diprediksi akan Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Tengah Pada 18 Januari 2022

Ia menegaskan siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (ANTARA)

Load More