SuaraLampung.id - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi jawaban sekenanya saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU Heradian Salipi mencecar Azis Syamsuddin mengenai komunikasi Azis dengan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namun Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU dengan sekenanya. Ini terjadi saat pemeriksaan terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi.
"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," jawab Azis.
"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.
"Lewat 'handphone'," jawab Azis.
"Dari mana Robin dapat nomor terdakwa?" tanya jaksa.
"Dari kartu nama. Saya secara fisik tidak memberikan kartu nama, mungkin dia dapat dari ajudan atau Agus Supriyadi," jawab Azis.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Catatan Rp 25 Miliar di Sakunya, Azis Syamsuddin Mendadak Banyak Lupa
"Tadi komunikasi lewat aplikasi apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Azis.
"Ada terdakwa komunikasi lewat Signal dengan Robin?" tanya jaksa.
"Kalau dengan Robin tidak," jawab Azis.
"Karena Robin kemarin ada menerangkan menggunakan aplikasi Signal untuk komunikasi dengan saudara. Jawaban terdakwa apa?" tanya jaksa.
"Makanya saya tidak jawab komunikasi dia," jawab Azis.
"Berarti ada pesan masuk?" tanya jaksa.
"Masuk," jawab Azis.
"Kapan terdakwa menggunakan aplikasi Signal itu? Sejak komunikasi dengan Robin atau sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa.
"Sudah ada jauh sebelumnya," jawab Azis.
"Aplikasi Signal itu apa terdakwa tahu perbedaannya dengan WhatsApp?" tanya jaksa.
"Ada di buku IT Pak," jawab Azis.
"Sepengetahuan bapak yang saya tanya?" tanya jaksa Heradian.
"Ya bapak baca di buku IT," jawab Azis lagi.
"Iya terdakwa apakah tahu Signal ada semacam menghapus otomatis chat? Apa terdakwa tahu itu?" tanya jaksa.
"Semua aplikasi bisa dihapus Pak. Bapak pelajari aplikasi itu bisa dihapus secara otomatis juga," jawab Azis.
"Apakah nomor HP terdakwa pernah berubah?" tanya jaksa.
"Dari sejak saya punya HP 1994 tidak pernah berubah, pokoknya HP pertama masuk di Indonesia saya punya itu," jawab Azis.
"Kapan komunikasi terakhir dengan Robin?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat. Saya tidak berkomunikasi dengan Robin," jawab Azis.
"Komunikasi itu tidak harus dengan suara, bisa juga via 'chat'," kata Jaksa Heradian.
"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.
"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.
"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026