SuaraLampung.id - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberi jawaban sekenanya saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU Heradian Salipi mencecar Azis Syamsuddin mengenai komunikasi Azis dengan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Namun Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan-pertanyaan JPU dengan sekenanya. Ini terjadi saat pemeriksaan terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi.
"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," jawab Azis.
"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.
"Lewat 'handphone'," jawab Azis.
"Dari mana Robin dapat nomor terdakwa?" tanya jaksa.
"Dari kartu nama. Saya secara fisik tidak memberikan kartu nama, mungkin dia dapat dari ajudan atau Agus Supriyadi," jawab Azis.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Catatan Rp 25 Miliar di Sakunya, Azis Syamsuddin Mendadak Banyak Lupa
"Tadi komunikasi lewat aplikasi apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Azis.
"Ada terdakwa komunikasi lewat Signal dengan Robin?" tanya jaksa.
"Kalau dengan Robin tidak," jawab Azis.
"Karena Robin kemarin ada menerangkan menggunakan aplikasi Signal untuk komunikasi dengan saudara. Jawaban terdakwa apa?" tanya jaksa.
"Makanya saya tidak jawab komunikasi dia," jawab Azis.
"Berarti ada pesan masuk?" tanya jaksa.
"Masuk," jawab Azis.
"Kapan terdakwa menggunakan aplikasi Signal itu? Sejak komunikasi dengan Robin atau sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa.
"Sudah ada jauh sebelumnya," jawab Azis.
"Aplikasi Signal itu apa terdakwa tahu perbedaannya dengan WhatsApp?" tanya jaksa.
"Ada di buku IT Pak," jawab Azis.
"Sepengetahuan bapak yang saya tanya?" tanya jaksa Heradian.
"Ya bapak baca di buku IT," jawab Azis lagi.
"Iya terdakwa apakah tahu Signal ada semacam menghapus otomatis chat? Apa terdakwa tahu itu?" tanya jaksa.
"Semua aplikasi bisa dihapus Pak. Bapak pelajari aplikasi itu bisa dihapus secara otomatis juga," jawab Azis.
"Apakah nomor HP terdakwa pernah berubah?" tanya jaksa.
"Dari sejak saya punya HP 1994 tidak pernah berubah, pokoknya HP pertama masuk di Indonesia saya punya itu," jawab Azis.
"Kapan komunikasi terakhir dengan Robin?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat. Saya tidak berkomunikasi dengan Robin," jawab Azis.
"Komunikasi itu tidak harus dengan suara, bisa juga via 'chat'," kata Jaksa Heradian.
"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.
"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.
"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan
-
Urat Nadi Baru di Lampung Barat: Jalan 112 KM Menuju Suoh Segera Merdeka dari Jalur Rusak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir 6-10 Juli, Promo Bunga 1,80% Flat dan Harga Spesial
-
Misteri Jasad di Bibir Pantai Lampung Selatan: Niat Cari Rebon, Mujamil Malah Temukan Mayat
-
Misteri di KMP Batumandi: Sepatu dan Jaket Jadi Jejak Terakhir Zora Sebelum Hilang di Selat Sunda