Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 17 Januari 2022 | 17:28 WIB
Azis Syamsuddin sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/1/2022). [ANTARA]

"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.

"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.

"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Baca Juga: Dicecar Hakim soal Catatan Rp 25 Miliar di Sakunya, Azis Syamsuddin Mendadak Banyak Lupa

Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. (ANTARA)

Load More