SuaraLampung.id - Kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 terus dalam penyelidikan. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kasus yang merugikan institusi TNI ditegakkan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa melansir dari ANTARA, Minggu (16/1/2022).
Menurut Andika, kasus tersebut merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar. Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika.
Baca Juga: Prakirakan Cuaca BMKG 16 Januari 2022, Lampung Diguyur Hujan Lebat
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika menilai besaran tuntutan yang diberikan.
Dalam video tersebut JAMPidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara TWP AD kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” terang Anwar.
Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, satu dari unsur TNI dan satu masyarakat sipil dari pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Baca Juga: Lakukan Pencabulan ke 14 Pelajar SD, LPA Lampung Minta Pelaku Oknum Guru Dihukum Kebiri
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 lalu.
YAK diyakini telah mengeluarkan uang Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menjelaskan dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebanyak Rp127,736 miliar.
Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.
Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Monitor Segala Risiko, Tim Intelijen Disebar Antisipasi Aksi Massa Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Ke Panglima Dan Tiga Kepala Staf TNI
-
Digempur Israel, Panglima TNI Ungkap Kondisi Para Prajurit yang Bertugas di Lebanon
-
Panglima TNI Resmikan 5 Batalyon Infanteri Penyangga di Papua
-
Jelang HUT ke-79, TNI Terima 796 Unit Alpalhankam: Mulai dari Panser hingga Tank
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"