Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:13 WIB
sidang kasus penganiayaan pegawai Bank Lampung. Terdakwa Janitra Citra Dewi dihukum masa percobaan atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja di Bank Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dihukum selama satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Janita merupakan terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya Dora Anastasia. 

Putusan terhadap pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dijatuhkan hakim tunggal, Hendri Irawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung  Kamis (13/1/2022).

Majelis hakim Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung.

"Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara," kata Hendri dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Pemprov Lampung hanya Ambil Langkah Pemantauan

Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor.

Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi mengatakan, pihaknya sangat menghormati hukum yang berlaku dan jika telah diputus pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kita hormati hukum yang berlaku, jika memang sudah di putus kita hormati putusan itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.

Edo menambahkan masalah hukum untuk kedua pegawai tersebut telah selesai. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, pada intinya Bank Lampung adalah lembaga yang taat hukum.

"Masalah hukum telah selesai dan keduanya sudah di damaikan. Intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum," kata dia lagi.

Baca Juga: Walhi Soroti Perda RTRW Bandar Lampung yang Tidak Pro Lingkungan Hidup

Sebelumnya, terdakwa Janita Citra Dewi melakukan penganiayaan terhadap korban Dora Asnatasia yang merupakan satu rekan kerja. Korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung pada 18 Juni 2021 lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran terdakwa yang sering menatap tajam korban. Korban yang tak senang kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa.

Namun, tidak lama keduanya saling debat hingga akhirnya terjadi perkelahian sehingga tangan korban mengalami luka. (ANTARA)

Load More