SuaraLampung.id - Pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dihukum selama satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Janita merupakan terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya Dora Anastasia.
Putusan terhadap pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dijatuhkan hakim tunggal, Hendri Irawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung Kamis (13/1/2022).
Majelis hakim Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung.
"Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara," kata Hendri dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor.
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi mengatakan, pihaknya sangat menghormati hukum yang berlaku dan jika telah diputus pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kita hormati hukum yang berlaku, jika memang sudah di putus kita hormati putusan itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Edo menambahkan masalah hukum untuk kedua pegawai tersebut telah selesai. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, pada intinya Bank Lampung adalah lembaga yang taat hukum.
"Masalah hukum telah selesai dan keduanya sudah di damaikan. Intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum," kata dia lagi.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Pemprov Lampung hanya Ambil Langkah Pemantauan
Sebelumnya, terdakwa Janita Citra Dewi melakukan penganiayaan terhadap korban Dora Asnatasia yang merupakan satu rekan kerja. Korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung pada 18 Juni 2021 lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran terdakwa yang sering menatap tajam korban. Korban yang tak senang kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
Namun, tidak lama keduanya saling debat hingga akhirnya terjadi perkelahian sehingga tangan korban mengalami luka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?