SuaraLampung.id - Pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dihukum selama satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Janita merupakan terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya Dora Anastasia.
Putusan terhadap pegawai Bank Lampung Janita Citra Dewi dijatuhkan hakim tunggal, Hendri Irawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung Kamis (13/1/2022).
Majelis hakim Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung.
"Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara," kata Hendri dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor.
Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi mengatakan, pihaknya sangat menghormati hukum yang berlaku dan jika telah diputus pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kita hormati hukum yang berlaku, jika memang sudah di putus kita hormati putusan itu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Edo menambahkan masalah hukum untuk kedua pegawai tersebut telah selesai. Dalam perkara tersebut, lanjutnya, pada intinya Bank Lampung adalah lembaga yang taat hukum.
"Masalah hukum telah selesai dan keduanya sudah di damaikan. Intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum," kata dia lagi.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Pemprov Lampung hanya Ambil Langkah Pemantauan
Sebelumnya, terdakwa Janita Citra Dewi melakukan penganiayaan terhadap korban Dora Asnatasia yang merupakan satu rekan kerja. Korban sempat melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandarlampung pada 18 Juni 2021 lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran terdakwa yang sering menatap tajam korban. Korban yang tak senang kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
Namun, tidak lama keduanya saling debat hingga akhirnya terjadi perkelahian sehingga tangan korban mengalami luka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar