SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung belum serius dalam mengatasi kerusakan lingkungan hidup.
Ini terlihat dari rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut Walhi Lampung, perda RTRW itu belum menjamin keselamatan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso mengatakan rancangan perda RTRW Kota Bandar Lampung yang direvisi tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi.
Hal tersebut bisa dilihat total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
Belum lagi, lanjut dia, pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen, namun pemerintah justru semakin meminimalisasi RTH," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, mengatakan poses revisi Raperda RTRW ini melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
"Prosesnya cukup panjang dari 2018, melibatkan seluruh sektor bahkan akademika, pengusaha dan Walhi serta LSM lainnya kami untuk berkonsulatsi dengan harapan 2041 RTH 20 persen bisa terpenuhi yang saat ini baru 4,7 persen," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung terus melakukan terobosan guna menambah RTH, seperti meminta kepada pengembang perumahan agar menyediakan 10 persen untuk RTH.
Baca Juga: Sudah 556.745 Kendaraan di Jakarta Jalani Uji Emisi
"Untuk masalah hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang, kami dengan kementerian kehutanan memintanya karena wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa daerah tersebut memang telah digarap secara tradisional oleh masyarakat sekitar 2-3 hektare menjadi pemukiman penduduk, sehingga pemkot pun memberikan surat kepada Kementerian Hutan.
"Itu masuk ke dalam rencana untuk dijadikan pemukiman, tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai saat ini kami pun belum mendapatkan persetujuan itu, jadi itu hanya di plot saja, dan masih masuk wilayah hutan lindung," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK