SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung belum serius dalam mengatasi kerusakan lingkungan hidup.
Ini terlihat dari rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut Walhi Lampung, perda RTRW itu belum menjamin keselamatan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso mengatakan rancangan perda RTRW Kota Bandar Lampung yang direvisi tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi.
Hal tersebut bisa dilihat total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
Belum lagi, lanjut dia, pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen, namun pemerintah justru semakin meminimalisasi RTH," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, mengatakan poses revisi Raperda RTRW ini melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
"Prosesnya cukup panjang dari 2018, melibatkan seluruh sektor bahkan akademika, pengusaha dan Walhi serta LSM lainnya kami untuk berkonsulatsi dengan harapan 2041 RTH 20 persen bisa terpenuhi yang saat ini baru 4,7 persen," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung terus melakukan terobosan guna menambah RTH, seperti meminta kepada pengembang perumahan agar menyediakan 10 persen untuk RTH.
Baca Juga: Sudah 556.745 Kendaraan di Jakarta Jalani Uji Emisi
"Untuk masalah hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang, kami dengan kementerian kehutanan memintanya karena wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa daerah tersebut memang telah digarap secara tradisional oleh masyarakat sekitar 2-3 hektare menjadi pemukiman penduduk, sehingga pemkot pun memberikan surat kepada Kementerian Hutan.
"Itu masuk ke dalam rencana untuk dijadikan pemukiman, tapi kembali lagi keputusannya bukan dari pemerintah daerah, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai saat ini kami pun belum mendapatkan persetujuan itu, jadi itu hanya di plot saja, dan masih masuk wilayah hutan lindung," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan