SuaraLampung.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung belum serius dalam mengatasi kerusakan lingkungan hidup.
Ini terlihat dari rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040. Menurut Walhi Lampung, perda RTRW itu belum menjamin keselamatan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso mengatakan rancangan perda RTRW Kota Bandar Lampung yang direvisi tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi.
Hal tersebut bisa dilihat total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
Baca Juga: Sudah 556.745 Kendaraan di Jakarta Jalani Uji Emisi
Belum lagi, lanjut dia, pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen, namun pemerintah justru semakin meminimalisasi RTH," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, mengatakan poses revisi Raperda RTRW ini melibatkan lembaga dan kementerian terkait.
"Prosesnya cukup panjang dari 2018, melibatkan seluruh sektor bahkan akademika, pengusaha dan Walhi serta LSM lainnya kami untuk berkonsulatsi dengan harapan 2041 RTH 20 persen bisa terpenuhi yang saat ini baru 4,7 persen," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung terus melakukan terobosan guna menambah RTH, seperti meminta kepada pengembang perumahan agar menyediakan 10 persen untuk RTH.
Baca Juga: Walhi Sulawesi Tengah Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Cabut Izin Konsesi Hutan
"Untuk masalah hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang, kami dengan kementerian kehutanan memintanya karena wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman," kata dia.
Berita Terkait
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
-
DLH DKI Jakarta Angkut 2000 Ton Sampah Pasca Banjir
-
Petrokimia Gresik Raih Proper Emas dari Kementerian LH
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik