Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:21 WIB
Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman akan melaporkan tindakan aparat Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM. [Dok LBH Bandar Lampung]

Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. 

Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.

Load More