Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Januari 2022 | 08:47 WIB
Ilustrasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Reihana menyebut pasien Omicron wajib dirawat di rumah sakit. [ANTARA]

Diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron telah mengatur beberapa hal.

Yakni mewajibkan pasien terkonfirmasi ataupun probable bergejala dan asimptomatik untuk melakukan perawatan di rumah sakit, pelacakan kontak erat bagi kasus probable dan konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam, serta kontak erat dari kasus Omicron di wajibkan menjalani karantina difasilitas karantina terpusat selama 10 hari dan menjalani pemeriksaan. (ANTARA)

Load More