Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:08 WIB
Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. [ANTARA]

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Terkait perkara ini Stepanus Robin Pattuju juga sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ANTARA)

Baca Juga: Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

Load More