Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:49 WIB
Aktris Nia Ramadhani saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis pidana penjara selama satu tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (ANTARA)

Load More