SuaraLampung.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan pertemuan dengan Marissya Icha terkait polemik donasi untuk Gala Sky, putra almarhumah Vanessa Angel, Selasa (11/1/2022). Pertemuan membahas donasi Gala ini berlangsung secara virtual.
Kabar pertemuan dengan Kemensos membahas donasi Gala berlangsung virtual dikabarkan Marissya Icha lewat Instagram Story. Ini membuat Marissya Icha sedikit kecewa.
Sebelumnya Kemensos mengundang Marissya Icha membahas polemik donasi Gala dalam pertemuan tatap muka. Namun di tengah jalan Kemensos meminta pertemuan berlangsung virtual.
"Sebenarnya agak sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya Zoom meeting, yang sebagaimana berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo demo, dll, dan ujaran kebencian lainnya," tulis Marissya.
Dalam unggahan berikutnya, dia menyertakan tangkapan layar pesan singkat bersama pihak Kementerian Sosial yang namanya disamarkan. Dalam pesan tersebut, Marissya meminta sebagian pembicaraan boleh direkam agar hasilnya nanti bisa dibagikan.
Pihak Kementerian Sosial mengizinkan permintaannya, serta mengatakan akan merekam juga diskusi tersebut.
"InshaAllah aku akan dokumentasikan Meeting virtual Zoom hari ini yah, Alhamdulillah sudah mendapatkan izin," lanjut Marissya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
Baca Juga: Marissya Icha Kecewa Pertemuannya dengan Kemensos Dilakukan Secara Online
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah