SuaraLampung.id - Donasi untuk Gala Sky Andriansyah menuai polemik. Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel menuding donasi yang digalang Marissya Icha, sahabat Vanessa, tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala. Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.
Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.
Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.
Baca Juga: Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Kemensos Jelaskan Aturan Galang Dana yang Benar
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.
Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.
"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026
-
5 Fakta Terbaru Kasus SPAM Pesawaran: Pemeriksaan Anggota DPR sampai Sita Aset Miliaran
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung