SuaraLampung.id - Polda Lampung menandatangani kerja sama dengan pihak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam penegakan hukum terhadap perburuan liar.
TNWK adalah tempat beberapa satwa langka hidup seperti gajah, badak dan harimau. Kelestarian satwa langka ini harus dijaga dari tangan-tangan jahil para pemburu liar.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menegaskan pihaknya menindak tegas para pelaku perburuan liar terhadap hewan yang terancam punah.
"Tidak ada toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas," katanya dalam penandatangan kerja sama antara Polda Lampung bersama TNWK di Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan melalui kerja sama tersebut, pihaknya ada penegakan hukum terhadap perburuan liar seperti harimau sumatera, badak Sumatera, gajah Sumatera, beruang madu, dan satwa lainnya yang dilindungi.
"Masalah harimau, badak, gajah, beruang madu, dan lainnya terkait perburuan liar kita ada penegakan hukum. Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi," kata dia.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mewakali Dirjen KSDAE, Ismanto mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan aset yang ada di kawasan TNWK bisa terjaga.
"Kami mengucapkan terima kasih dengan kerja sama ini, aset yang ada di kawasan TNWK bisa kita jaga terutama badak sumatera, harimau Sumatera, gajah sumatera, beruang madu, dan lainnya," katanya.
Ia berharap dengan sinergitas tersebut bisa sama-sama saling menjaga dan bisa memperbanyak individu hewan yang memang sudah sangat terancam punah.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat
"Kita harus bangga bahwa aset ini bukan milik warga Lampung namun milik warga Indonesia karena ini sudah diakui ditingkat Internasional," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Lowongan Kerja: BSI Buka Program Pemagangan BiBiT Region Jakarta
-
Lowongan Kerja BCA di Bidang Wealth Management, Jadi Karyawan Tetap Setelah 1 Tahun
-
Katalog Promo Selasa Diskon 10 Persen Super Indo: Bikin Belanja Lebih Hemat
-
Nikmati Promo Spesial JCO Minuman Dingin Hanya Rp 81 Ribu: Bikin Harimu Makin Ceria
-
Cara Daftar Program Pemagangan Kemnaker 2025 Mulai Hari Ini, Cek Persyaratannya