SuaraLampung.id - Polda Lampung menandatangani kerja sama dengan pihak Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam penegakan hukum terhadap perburuan liar.
TNWK adalah tempat beberapa satwa langka hidup seperti gajah, badak dan harimau. Kelestarian satwa langka ini harus dijaga dari tangan-tangan jahil para pemburu liar.
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menegaskan pihaknya menindak tegas para pelaku perburuan liar terhadap hewan yang terancam punah.
"Tidak ada toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas," katanya dalam penandatangan kerja sama antara Polda Lampung bersama TNWK di Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan melalui kerja sama tersebut, pihaknya ada penegakan hukum terhadap perburuan liar seperti harimau sumatera, badak Sumatera, gajah Sumatera, beruang madu, dan satwa lainnya yang dilindungi.
"Masalah harimau, badak, gajah, beruang madu, dan lainnya terkait perburuan liar kita ada penegakan hukum. Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi," kata dia.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mewakali Dirjen KSDAE, Ismanto mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan aset yang ada di kawasan TNWK bisa terjaga.
"Kami mengucapkan terima kasih dengan kerja sama ini, aset yang ada di kawasan TNWK bisa kita jaga terutama badak sumatera, harimau Sumatera, gajah sumatera, beruang madu, dan lainnya," katanya.
Ia berharap dengan sinergitas tersebut bisa sama-sama saling menjaga dan bisa memperbanyak individu hewan yang memang sudah sangat terancam punah.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan untuk Modal Nikah, Pria Ini Ditangkap Polres Lampung Barat
"Kita harus bangga bahwa aset ini bukan milik warga Lampung namun milik warga Indonesia karena ini sudah diakui ditingkat Internasional," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini