SuaraLampung.id - Karyawan PT. Andiata Muzizat berlabel Ninja Ekspres menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp125,9 juta. Tersangka inisial DPS (23) ini menghilang usai membawa kabur uang perusahannya.
Setelah enam bulan buron, DPS ditangkap aparat Polres Lampung Barat di wilayah Waringin Kurung, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, pelaku bekerja sebagai staf pengiriman barang di perusahaan ekspedisi di Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.
Saat itu pelaku tidak menyetorkan uang jasa pengiriman barang dari pembayaran di tempat atau cash on deliveri (COD) dari Suoh.
Baca Juga: 14 Ribu Perusahaan Game China Tutup Gegara Pemerintah, Tencent Hingga miHoYo Terdampak
"Atas kejadian itu, pihak perusahaan merug Rp125,9 juta dan melapor ke Mapolsek Balik Bukit. Selang beberapa hari setelah menerima uang itu, pelaku melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh perusahaan," kata Iptu Arnis Daely dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mendapat laporan pihak perusahaan, anggota kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pada awal Januari 2022, tim mendapati informasi berada di wilayah Serang Banten.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku di Waringin Kurung. Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Arnis Daely.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Ekspress kepada pelaku dan 25 lembar data rekaman audit periode 19-21 Juli 2021.
Tujuan pelaku menggelapkan uang tersebut, untuk biaya keperluan menikah hingga judi online.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Tak Sampai 30 Perusahaan di Kaltim Diizinkan Ekspor Batu Bara, Kenapa?
Berita Terkait
-
Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
-
Bukan Lagi Jual Sahamnya Seperti Janji Anies Dulu, RK Disebut Bakal Tutup Perusahaan Bir PT Delta
-
Bujuk 25 Perusahaan Kakap jadi Investor, Prabowo Puji-puji AS: Amerika Sangat Terlibat di Perekonomian Indonesia
-
Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun
-
Kelola Tantangan dan Dinamika Lingkungan Bisnis, PGN Jaga Kinerja Positif Triwulan III 2024
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
-
Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?
-
Pernah Bekerja di Perusahaan Judol di Kamboja, Pemuda Asal Bandar Lampung Ditangkap
-
Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
-
Awas Puting Beliung di Lampung! Kenali Tanda dan Cara Selamatkan Diri