SuaraLampung.id - Masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi COVID-19 Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan.
Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Selanjutnya, dalam SE Bupati Nomor 01 Tahun 2022 itu disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, SMA/SMK Sederajat, SMP Sederajat, SD Sederajat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 orang perkelas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen – 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Dan PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sefri menyebut, untuk waktu pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK, SMP dan SD Sederajat, dalam kondisi khusus adalah setiap hari secara bergantian dengan dua unit shift waktu pembelajaran dan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
“Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari dibuat menjadi 3 jam shif pertama dan 3 jam shif kedua,” ujar M. Sefri Masdian, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Kritisi Penyelenggaraan PTM, IDAI: Kami bukan Anti Pembelajaran Tatap Muka
Adapun, uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Serta, hasil rapat evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan tanggal 3 Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri di Balik Tumpukan Ikan: Kisah Tragis Selamet yang Hilang di Laut Lampung Timur
-
Sihir Moussa Sidibe Taklukkan Macan Kemayoran: Lahirnya Sang Bintang Baru Bhayangkara FC
-
Viral Curanmor di Bawah Flyover Pasar Tugu, Polisi Ringkus 2 Pelaku Asal Lampung Timur
-
Bukan Komet! Misteri Bola Api di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal