SuaraLampung.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berdampak pada keberanian korban kekerasan seksual untuk melapor.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Maria mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan setelah adanya Permendikbud tersebut.
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud itu semakin meningkat,” kata Maria ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.
Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud 30/2021 disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia.
Komisioner Komnas Perempuan ini juga memandang bahwa Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi dari Permendikbud 30/2021 dapat memberi gambaran mengenai bagaimana reaksi masyarakat apabila UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.
Bersama dengan para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen, karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” kata Maria. (ANTARA)
Baca Juga: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Pesantren, Polisi: Mulai Mengerucut ke Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026