SuaraLampung.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi berdampak pada keberanian korban kekerasan seksual untuk melapor.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Maria mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan setelah adanya Permendikbud tersebut.
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud itu semakin meningkat,” kata Maria ketika memberi paparan materi dalam webinar bertema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang disiarkan di platform Zoom Meeting dan dipantau dari Jakarta, Kamis (6/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.
Selain itu, Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud 30/2021 disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia.
Komisioner Komnas Perempuan ini juga memandang bahwa Permendikbud 30/2021 dapat menjadi jembatan sebelum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi dari Permendikbud 30/2021 dapat memberi gambaran mengenai bagaimana reaksi masyarakat apabila UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan.
Bersama dengan para aktivis dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen, karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” kata Maria. (ANTARA)
Baca Juga: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Pesantren, Polisi: Mulai Mengerucut ke Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,