SuaraLampung.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengungkap motif Kolonel Inf Priyanto menyuruh Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membuang sejoli Handi-Salsabila.
Diketahui Kolonel Priyanto menyuruh dua kopral itu membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu pada Rabu (8/12/2021).
Menurut Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, motif Kolonel Priyanto dan dua kopral membuang Handi dan Salsa untuk menghilangkan bukti kecelakaan.
Sebelum Handi dan Salsa dibuang ke Sungai Serayu, sejoli ini ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto dan dua kopral di Nagreg, Jawa Barat.
Kepada warga setempat yang menolong, tiga anggota TNI AD ini mengaku akan membawa Handi dan Salsa ke rumah sakit terdekat.
Bukannya dibawa ke rumah sakit, ternyata tiga anggota TNI AD ini malah membuang Handi yang masih kritis dan Salsa yang sudah tewas ke Sungai Serayu.
"Apa yang menjadi motif upaya mereka untuk melepas tanggung jawab atau melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka awalnya sebuah kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra saat acara pelimpahan berkas perkara tiga anggota TNI AD itu ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Menurut Chandra, tindakan tiga anggota TNI AD ini berlanjut menjadi sebuah tindak pidana di luar batas dan di luar perikemanusiaan.
"Kami selaku penyidik yang menangani kasus ini bersyukur kasus ini bisa kami tangani dengan baik dan melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer," ujarnya.
Baca Juga: Berkas Perkara 3 Anggota TNI AD yang Bunuh Sejoli Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Perkara tiga anggota TNI AD yang membuang sejoli ke Sungai Serayu memasuki babak baru. Berkas perkara kasus pembunuhan sejoli itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Penyerahan berkas perkara tiga anggota TNI yang membunuh sejoli berlangsung di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran.
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah