SuaraLampung.id - Perkara tiga anggota TNI AD yang membuang sejoli ke Sungai Serayu memasuki babak baru. Berkas perkara kasus pembunuhan sejoli itu sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Penyerahan berkas perkara tiga anggota TNI yang membunuh sejoli berlangsung di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran.
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari di Nagreg
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujarnya.
Baca Juga: Cekcok Sama Habib Bahar, Brigjen Achmad Fauzi: Ingatkan Untuk Tidak Ceramah Provokatif
Dua warga sipil Handi (16) dan Salsabila (14) ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021.
Dalam mobil yang menabrak itu, total ada tiga personel TNI, salah satunya Kol P. Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit itu, tetapi jasad mereka hilang beberapa hari.
Berselang tiga hari sejak penabrakan, warga menemukan jasad korban di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jasad dua korban itu pun dikembalikan ke keluarga untuk dikuburkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Purnawirawan TNI AD-AU Berkomitmen Perkuat Sinergi Antar Angkatan dan Polri
-
Sinergi Bulog-TNI AD untuk Budidaya Pertanian dan Jaringan Distribusi Pangan
-
TNI-AD Berencana Beli Sistem Mortar 120 mm Terbaru, Ini Spesifikasinya!
-
Minta Bukti dari Masyarakat, TNI AD Siap Usut Dugaan Judi Buntut dari Terbakarnya Rumah Wartawan Rico
-
TNI AD Siap Kirim Pasukan dan Alutsista untuk Misi Perdamaian di Gaza
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung
-
Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang