Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Januari 2022 | 08:57 WIB
Sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). [ANTARA]

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, yang dialami terdakwa bukanlah seperti apa yang dikatakan saksi Taufik.

Menurutnya penerimaan yang diberikan saksi Syahbudin melalui Hendri jauh berbeda dengan selisih sebesar Rp17 miliar.

"Itu hanya pengakuan saksi Taufik, jadi ini tidak benar. Sudah dijelaskan juga oleh saksi lainnya yaitu Hendri bahwa terdakwa memang menerima 20 persen. Kami juga mohon jika ada pertentangan saksi, mohon diberikan keadilan yang meringankan kepada terdakwa," tutupnya. (ANTARA)

Baca Juga: Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Load More