SuaraLampung.id - Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyidik juga menahan Habib Bahar di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar).
Penahanan Habib Bahar ini membuat sejumlah warga mempertanyakan hal itu. Beberapa orang menilai Habib Bahar tak layak ditahan dalam perkara ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau Hoaks.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1/2022) dikuip ANTARA.
Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga: Tantangan Buat Polisi di Tengah Penanganan Kasus Bahar Smith
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus