Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:38 WIB
Ahli forensik beri keterangan sidang tewasnya 6 anggota FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyebab enam anggota FPI yang tewas di jalan Tol Jakarta-Cikampek dipastikan karena tembakan senjata api. Hal ini diungkap  tiga ahli forensik yang memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing).

Rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung, kata para ahli yang dihadirkan penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Jaksa pada persidangan itu menghadirkan total enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran forensik, yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus, ahli DNA, Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.

Hasil otopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul

Luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20), kata Farah. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah dia juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.

Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).

“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” kata  dia, saaf sidang.

Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).

Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.

Baca Juga: Paket Mengerikan Dikirim ke Ponpes Habib Bahar, Pakar Ungkap soal Pesan Maut

Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan, tidak ada luka lain selain luka tembak.

Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil yang dikendarai alat negara.

Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia sebelum persidangan.

Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.

Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.

Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum. (ANTARA)

Load More