SuaraLampung.id - Penyebab enam anggota FPI yang tewas di jalan Tol Jakarta-Cikampek dipastikan karena tembakan senjata api. Hal ini diungkap tiga ahli forensik yang memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing).
Rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung, kata para ahli yang dihadirkan penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Jaksa pada persidangan itu menghadirkan total enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran forensik, yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus, ahli DNA, Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.
Hasil otopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.
Luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20), kata Farah. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah dia juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.
Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).
“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” kata dia, saaf sidang.
Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).
Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan ada luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Briptu Fikri Alami Luka Akibat Benda Tumpul
Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan, tidak ada luka lain selain luka tembak.
Tewasnya enam anggota FPI terjadi di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil yang dikendarai alat negara.
Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia sebelum persidangan.
Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.
Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Pantai Mutun & Pulau Tangkil, Liburan Pantai Cuma 30 Menit dari Bandar Lampung
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler