Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 02 Januari 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. Jaksa Agung sebut 24 pegawai kejaksaan dipecat sepanjang tahun 2021. [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung]

SuaraLampung.id - Sebanyak 209 pegawai kejaksaan dijatuhi hukuman disiplin sepanjang 2021. Para pegawai kejaksaan ini dihukum karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 

Dari 209 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.

"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sabtu (1/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Adapun jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sebagian Indonesia

Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Burhanuddin menyebutkan, tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.

"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," kata Burhanuddin.

Pada 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela. Sebelumnya, bulan Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut. (ANTARA)

Baca Juga: Sepanjang 2021 Ratusan Pegawai Kejaksaan Kena Sanksi, 24 Orang Kena Pecat

Load More