SuaraLampung.id - Sebanyak 8 personel Polresta Bandar Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat selama tahun 2021. Pemecatan dilakukan karena para anggota Polri itu melanggar kode etik.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, jumlah anggota yang dipecat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya. Di tahun 2020, hanya ada dua personel yang dipecat tidak hormat.
Salah satu personel Polresta Bandar Lampung yang dipecat dari yakni Bripka Irfan Setiawan. Ia terbukti terlibat langsung dalam perkara tindak pidana perampokan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Way Kanan pada Oktober 2021
"Selain sanksi PTDH, anggota Polri yang terlibat pelanggaran, ada sebagian yang dilakukan pembinaan satu anggota, dan demosi enam anggota. Tercatat ada 21 anggota yang terlibat pelanggaran kode etik kepolisian," kata Kombes Ino Harianto, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Jika dibandingkan tahun 2020, jumlah anggota yang melanggar kode etik mengalami kenaikan signifikan. Dimana pada tahu 2020, tercatat hanya ada enam kasus anggota yang melanggar kode etik.
"Sementara untuk kasus anggota yang melanggar tidak disiplin, tahun 2021 ada 21 kasus, naik tiga kasus dibandingkan tahun 2020. Untuk sanksinya tiga diantaranya diberikan teguran dan 18 Patsus," ujar Ino.
Selain penegakan disiplin, Polresta Bandar Lampung juga memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.
Seperti penghargaan yang diberikan kepada Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri dan jajaran, atas keberhasilan mengungkap kasus 1 Kg sabu.
Penghargaan juga diberikan kepada Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto bersama 17 personelnya. Mereka berhasil mengungkap kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 10 Titik Jalan di Bandar Lampung yang Ditutup di Malam Tahun Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,