SuaraLampung.id - Selama kurun waktu 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri. Jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.
Dari lima kasus narkoba yang dijerat TPPU, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, jumlah tersebut meningkat 150 persen dibandingkan dengan tahun 2020, hanya ada empat tersangka bandar narkoba dimiskinkan dengan TPPU.
Yang khas dari penerapan TPPU ini, negara melalui Polri selaku penegak hukum melakukan penyitaan aset milik para tersangka, baik berupa uang tunai maupun tanah dan bangunan serta kendaraan mewah yang diperoleh dari uang hasil kejahatan.
Aset tersangka baik berupa uang maupun bangunan, tanah dan kendaraan yang disita oleh Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada tahun 2021 sebesar Rp966.000.000. Jumlah ini meningkat 35,28 persen dibandingkan dengan tahun 2020, yakni Rp341.804.998.583.
Baca Juga: BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa
Dalam penyitaan aset tersangka TPPU tahun 2021 ini, penyidik menyita uang tunai berupa mata uang asing senilai 2 juta dolar Singapura, bila dikonversi dalam rupiah nominalnya sebesar Rp21 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya ditingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.
Untuk itu, tahun 2021 ini Mabes Polri telah menetapkan target kinerja bagi polda dan jajaran dalam rangka mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus narkoba di pusat dan wilayah.
Polri membagi 34 Direktorat Reserse Narkoba yang ada di polda seluruh Indonesia menjadi tiga wilayah dengan beban tugas berbeda, yakni wilayah sangat rawan, wilayah rawan dan kurang rawan.
Untuk wilayah polda yang sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditetapkan setidaknya lima kasus baru narkoba yang di-TPPU-kan dalam satu tahun, sedangkan daerah rawan ada tiga kasus dan kurang rawan minimal dua kasus.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan yang Ketahuan Pakai Sabu
Mabes Polri pun memberlakukan evaluasi di akhir tahun terhadap polda-polda yang belum mengoptimalkan penerapan TPPU pada kasus narkoba di wilayahnya guna menelusuri kendala apa yang dihadapi polda jajaran dalam menindaklanjuti arahan pimpinan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal