SuaraLampung.id - Empat hakim di Lampung melanggar kode etik selama tahun 2021. Dari empat hakim itu, tiga diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan satu hakim anggota.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih mengungkapkan, tiga ketua pengadilan negeri (PN) dan satu hakim nakal dan telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung RI.
Ia menjelaskan tiga ketua pengadilan dan satu hakim anggota nakal tersebut di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Masriati; Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani; hakim anggota Pengadilan Negeri Kota Agung Maurits Marganda Sitohang; dan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya.
"Mereka semua sudah diberi sanksi oleh MA dan telah di mutasi," kata dia, Rabu (29/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Warga Mengeluh Pagar Menara Masjid Al Furqon Bandar Lampung Persempit Jalan Keluar Masuk
Lanjut Barita, para hakim tersebut telah diberi sanksi berupa sanksi mutasi, sanksi non palu, dan sanksi penurunan pangkat.
Untuk Ketua PN Blambangan Umpu; Masriati, diberikan sanksi berupa menjadi hakim anggota biasa di PN Palembang dan penurunan pangkat selama satu tahun.
Kemudian untuk Ketua PN Kota Agung: Ratriningtyas Ariani, diberi sanksi berupa non palu selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi (PT) Yogjakarta dan tidak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
Kemudian hakim anggota PN Kota Agung; Maurits Marganda Sitohang, diberi sanksi berupa non palu selama tujuh bulan di PT Palembang dan tak dibayarkan tunjangan hakim selama non palu.
"Yang terakhir baru-baru ini, Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale, Sulawesi Selatan," kata dia lagi.
Baca Juga: 'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung
Barita menjelaskan sanksi yang diterima para hakim nakal tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik masing-masing.
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal