SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta semua tempat publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.
Pemprov Lampung menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan membuat surat edaran terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi.
"Gubernur Lampung sudah membuat edaran serupa ke 15 kabupaten dan kota," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (28/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah
Ia mengatakan, bagi area publik yang tidak mengikuti arahan dan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Area publik yang tidak menggunakan ataupun menerapkan PeduliLindungi dengan semestinya, maka akan ada sanksi bila perlu ditutup operasionalnya untuk sementara waktu," katanya.
Sanksi penutupan tersebut, katanya, menjadi opsi terakhir bila tempat publik tidak mengindahkan teguran dari petugas.
"Sebelum melakukan sanksi tersebut akan ada edukasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat, mal, restoran pengelola area publik," katanya.
Menurutnya, dengan adanya kepatuhan dari masyarakat dan pengelola tempat publik dalam menerapkan PeduliLindungi dapat mengantisipasi persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Pengedar Sabu di Bandar Lampung Pinjam Uang ke Orang untuk Modal
"Imbauan sudah di berikan tinggal implementasinya, penggunaan aplikasi itu tidak sulit dan tujuannya juga untuk keselamatan bersama. Bila bisa mencegah persebaran COVID-19 terutama varian baru Omicron, kenapa tidak bisa mematuhi aturan itu," katanya.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal