Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:14 WIB
Ilustrasi Fitur PeduliLindungi. Tempat publik di Lampung yang tidak pakai PeduliLindungi bakal dijatuhkan sanksi. [Antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta semua tempat publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember 2021. 

Pemprov Lampung menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan membuat surat edaran terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi.

"Gubernur Lampung sudah membuat edaran serupa ke 15 kabupaten dan kota," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (28/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Diminta Fee DAK Lampung Tengah Rp 2,1 Miliar, Mustafa Marah

Ia mengatakan, bagi area publik yang tidak mengikuti arahan dan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Area publik yang tidak menggunakan ataupun menerapkan PeduliLindungi dengan semestinya, maka akan ada sanksi bila perlu ditutup operasionalnya untuk sementara waktu," katanya.

Sanksi penutupan tersebut, katanya, menjadi opsi terakhir bila tempat publik tidak mengindahkan teguran dari petugas.

"Sebelum melakukan sanksi tersebut akan ada edukasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat, mal, restoran pengelola area publik," katanya.

Menurutnya, dengan adanya kepatuhan dari masyarakat dan pengelola tempat publik dalam menerapkan PeduliLindungi dapat mengantisipasi persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.

Baca Juga: Mengaku Polisi, Pengedar Sabu di Bandar Lampung Pinjam Uang ke Orang untuk Modal

"Imbauan sudah di berikan tinggal implementasinya, penggunaan aplikasi itu tidak sulit dan tujuannya juga untuk keselamatan bersama. Bila bisa mencegah persebaran COVID-19 terutama varian baru Omicron, kenapa tidak bisa mematuhi aturan itu," katanya.

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 varian Omicron serta penegakan aplikasi PeduliLindungi, terinci sejumlah hal untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan aplikasi tersebut yang meliputi.

Pertama pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal PeduliLindungi.

Kedua, tempat publik yang wajib memasang aplikasi tersebut adalah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian.

Ketiga, melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut, dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi itu di antara pencabutan sementara atau tetap izin operasional tempat usaha. (ANTARA)

Load More