SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani sidang dakwaan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Akbar adalah pengelola proyek, perantara penerima fee bagi sang kakak yang saat itu menjadi Bupati Lampung Utara.
Uang fee yang didapat dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara lewat Akbar.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang fee proyek yang diterima Agung Ilmu Mangkunegara melalui Agung dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp 89,728 miliar.
Baca Juga: Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung
Sementara Akbar disebut menerima fee sebesar 4 persen sampai 5 persen dari alokasi paket di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara yang dikelola Akbar dan saudaranya Taufik Hidayat. Akbar menerima fee proyek sebesar Rp 1,7 miliar yang didapat dari tahun 2015 hingga 2017.
Rinciannya di tahun 2015 Akbar menerima Rp 500 juta, di tahun 2016 menerima Rp 600 juta dan di tahun 2017 menerima Rp 600 juta. "Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Taufik.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Februari 2014 terdakwa Akbar, Syahbudin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PU Lampung Utara dan bersama dengan Taufik Hidayat saudara angkat Akbar datang menemui Agung Ilmu Mangkunegara di rumahnya di jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Bandar Lampung.
Pada pertemuan itu, Akbar dan Taufik Hidayat merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Utara. Syaratnya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Akbar.
"Di sepakati fee yang harus disetorkan, 15 persen pekerjaan fisik dan 20 persen pekerjaan non fisik dari nilai anggaran, " kata Taufiq Ibnugroho dalam dakwaan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Berkas Sudah di Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang
Dalam dakwaan juga disebutkan, jatah proyek di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017, Agung Ilmu Mangkunegara membagi paket pekerjaan proyek dan dipegang oleh Taufik Hidayat, Syahbudin dan adik kandungnya yakni Akbar Tandaniria.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
-
Hasto Kristiyanto Ajukan Ahli, Upaya Lepas dari Jeratan KPK?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem