Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Desember 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani sidang dakwaan dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Akbar adalah  pengelola proyek, perantara penerima fee bagi sang kakak yang saat itu menjadi Bupati Lampung Utara. 

Uang fee yang didapat dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara diserahkan ke Agung Ilmu Mangkunegara lewat Akbar. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang fee proyek yang diterima Agung Ilmu Mangkunegara melalui Agung dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp 89,728 miliar. 

Baca Juga: Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

Sementara Akbar disebut menerima fee sebesar 4 persen sampai 5 persen dari alokasi paket di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara yang dikelola Akbar dan saudaranya Taufik Hidayat.  Akbar menerima fee proyek sebesar Rp 1,7 miliar yang didapat dari tahun 2015 hingga 2017.

Rinciannya di tahun 2015 Akbar menerima Rp 500 juta, di tahun 2016 menerima Rp 600 juta dan di tahun 2017 menerima Rp 600 juta. "Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Taufik.  

Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada Februari 2014 terdakwa Akbar, Syahbudin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PU Lampung Utara dan bersama dengan Taufik Hidayat saudara angkat Akbar datang menemui Agung Ilmu Mangkunegara di rumahnya di jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Bandar Lampung.

Pada pertemuan itu, Akbar dan Taufik Hidayat merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Utara. Syaratnya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Akbar.

"Di sepakati fee yang harus disetorkan, 15 persen pekerjaan fisik dan 20 persen pekerjaan non fisik dari nilai anggaran, " kata Taufiq Ibnugroho dalam dakwaan, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Berkas Sudah di Pengadilan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Disidang

Dalam dakwaan juga disebutkan, jatah proyek di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017, Agung Ilmu Mangkunegara membagi paket pekerjaan proyek dan dipegang oleh Taufik Hidayat, Syahbudin dan adik kandungnya yakni Akbar Tandaniria.

Taufik Hidayat mengurus bagian anggota Tim sukses/tim relawan, Syahbudin mengurus bagian di luar rekanan tim sukses/tim relawan, sedangkan Akbar mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kemudian Agung Ilmu Mangkunegara membagi alokasi paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara dimana 70 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Syahbudin dan 30 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Terdakwa Akbar dan Taufik Hidayat," ujar Ibnu.

Pada tahun 2015, Syahbudin melalui Akbar menyerahkan uang fee proyek sebesar Rp 14,580 miliar. Tahun 2016, Syahbudin melalui Akbar kembali menyerahkan uang ke Agung sebesar Rp 17,438 miliar. Lalu pada tahun 2017, Agung menerima fee proyek sebesar Rp 31,310 miliar. 

Sementara dari proyek yang dikelola Taufik Hidayat, Agung juga menerima fee proyek dari tahun 2015 hingga 2017. Rinciannya di tahun 2015 sebesar Rp 5,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 9 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 12 miliar. 

"Jumlah keseluruhan uang diterima Akbar dan Agung yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00," ujar Ibnu.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More