Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Desember 2021 | 16:28 WIB
Ilustrasi penipuan. Seorang pria tertipu Rp 600 juta karena tergiur iming-iming anak menjadi taruna Akpol. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Melihat anak menjadi seorang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) adalah impian sejumlah orang tua. Tak jarang beberapa di antaranya melakukan segala hal agar sang anak bisa masuk Akpol. 

Salah satunya adalah tergiur dengan janji seseorang yang bisa memasukkan Akpol dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu hanyalah janji palsu alias penipuan

Itulah yang dialami Syaiful Bahri, orang tua asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). Syaiful tertipu Rp 600 juta karena diiming-imingi janji anaknya bisa dimasukkan ke Akpol. 

Tersangka penipuan inisial IW sudah ditangkap petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Heboh Kasus Penipuan Investasi Alkes, Polri Buka Posko Pengaduan

"Pelaku penipuan yang diringkus petugas itu adalah IW," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis di Medan, Senin (20/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Hadi menyebutkan kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan IW dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe untuk mengurus anaknya bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akpol.

"Dalam pertemuan itu IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful agar anaknya bisa masuk Akpol," ucapnya.

Ia menjelaskan korban Syaiful mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada IW, yakni Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta lagi ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata Abdul tidak bisa masuk menjadi Akpol, sedangkan IW sudah kabur. Akhirnya Syaiful melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19, Wanita Ini Dicari Polisi

Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Atas perbuatannya tersangka ditahan di Polda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, penyidik masih melakukan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing," katanya. (ANTARA)

Kabid Humas menambahkan, ketika diinterogasi terhadap tersangka mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian IW mendapat sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan sebesar Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta, dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

Ia mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun.

"Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Sumut. (ANTARA)

Load More