Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Desember 2021 | 11:53 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan agenda keterangan saksi di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). [ANTARA]

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ANTARA)

Load More