SuaraLampung.id - Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). Pada sidang kali ini mengagendakan keterangan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ialah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman.
Pasangan suami istri tersebut mengenakan kemeja putih tampak memasuki ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 10.20 WIB.
Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nia dan Ardi beserta sopirnya Zein Vivanto, yang juga didakwa dalam kasus ini.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Nia Ramadhani saat ditanyai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Kompak Berbaju Putih
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa
-
Kapal Nelayan di Lampung Timur Dicuri, Pelaku Dibekuk Usai Kejar-kejaran Sengit
-
Malam Minggu Makin Seru! Dapatkan Link DANA Kaget Terbaru untuk Ngopi Bareng Kawan-kawan
-
Traktir Pacar Malam Minggu Anti Ribet: Intip Link DANA Kaget Terbaru di Sini