Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Desember 2021 | 11:55 WIB
Logo KPK. Tujuh orang jujur mendapat penghargaan dari KPK karena mengemballikan gratifikasi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

4. Direktur Utama PD Pasar Jaya-BUMD DKI Jakarta Arief Nasrudin 

Arief melaporkan satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta dari salah seorang teman sekolah menengah atas (SMA).

Pada bulan April 2021, pelapor dihubungi oleh salah seorang teman SMA selaku pemberi untuk mengajak buka puasa bersama yang bertepatan dengan acara penganugerahan atas corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diselenggarakan oleh Business News Magazine di Jakarta.

Pada saat pertemuan, teman SMA sempat membahas tentang proses lelang pekerjaan di PD Pasar Jaya dan menginformasikan bahwa salah satu vendor B merupakan rekan kerja pemberi yang ikut serta dalam lelang tersebut.

Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

Pelapor menduga teman SMA itu ingin menitipkan vendor B. Namun, pelapor langsung menjelaskan bahwa proses lelang di PD Pasar Jaya sesuai dengan aturan dan tidak diperkenankan adanya titipan.

Setelah selesai buka puasa bersama, pemberi menyerahkan bingkisan kepada salah satu staf pelapor yang ditujukan untuk pelapor. Sesampainya di rumah, pelapor baru membuka bingkisan yang berisi telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 juta.

Selanjutnya, pelapor berkonsultasi ke KPK dan menyampaikan laporan gratifikasi atas penerimaan tersebut.

5. Khaerullah selaku tenaga administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Kota Tangerang

Dia melaporkan uang Rp 1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.

Baca Juga: Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan

Dalam melaksanakan tugasnya, Khaerullah menerima gaji pegawai honorer dari pihak Pemkot Tangerang. Pada masa pandemi COVID-19, Khaerullah berinisiatif mengajukan bantuan siswa untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan lainnya.

Usaha pelapor tersebut membuahkan hasil dan sejumlah 100 orang siswa mendapatkan bantuan masing-masing berupa uang sebesar Rp450 ribu dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Para orang tua murid yang merasa terbantu berinisiatif untuk menggalang dana sukarela sebagai tanda terima kasih atas bantuan Khaerullah. Hal ini mengingat pengajuan bantuan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus kolektif dari pihak sekolah.

Dengan dana bantuan tersebut, para orang tua merasa terbantu karena dapat membeli keperluan sekolah putra/putri mereka yang masih harus belajar di rumah karena pandemi. Pada bulan Agustus 2021, hasil patungan dana terkumpul sebesar Rp1 juta diberikan kepada Khaerullah.

Pada awalnya, pelapor tidak yakin apakah uang tersebut dapat diterima atau tidak. Dia lantas berinisiatif mencari informasi perihal gratifikasi dan aturan terkait dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, Khaerullah juga menunjukkan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait dengan tugas yang diembannya. Laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi GOL individu.

Load More