SuaraLampung.id - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung, Jumat (3/12/2021) siang. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini ditangkap karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dua tersangka ialah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp 6 juta, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, awalnya pada Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban inisial AA meminta sejumlah uang. ZAF meminta uang dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan (ke media), pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban," jelas Iptu Fajrian, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama.
S dimintai uang sebesar Rp 10 juta sedangkan K sebesar Rp 25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda.
Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta.
Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti.
Baca Juga: Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur
Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!