SuaraLampung.id - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung, Jumat (3/12/2021) siang. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini ditangkap karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dua tersangka ialah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp 6 juta, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, awalnya pada Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban inisial AA meminta sejumlah uang. ZAF meminta uang dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan.
"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan (ke media), pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban," jelas Iptu Fajrian, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama.
S dimintai uang sebesar Rp 10 juta sedangkan K sebesar Rp 25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda.
Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta.
Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung