SuaraLampung.id - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung, Jumat (3/12/2021) siang. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini ditangkap karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dua tersangka ialah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp 6 juta, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, awalnya pada Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban inisial AA meminta sejumlah uang. ZAF meminta uang dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan (ke media), pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban," jelas Iptu Fajrian, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama.
S dimintai uang sebesar Rp 10 juta sedangkan K sebesar Rp 25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda.
Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta.
Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti.
Baca Juga: Tok, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2022 yang Telah Disahkan Gubernur
Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Jadi Saksi di Sidang Pemerasan eks Karyawan, Ria Ricis: Maafin, Tapi...
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"