SuaraLampung.id - Dua orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM ditangkap aparat Polres Mesuji, Lampung, Jumat (3/12/2021) siang. Dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini ditangkap karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Way Serdang, Mesuji.
Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan dan LSM ini di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dua tersangka ialah ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu mobil Avanza B 1834 TR, uang tunai Rp 6 juta, dua handphone, satu Android, dan satu handphone cumplung (non android).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, awalnya pada Kamis (18/11/2021), ZAF menghubungi korban inisial AA meminta sejumlah uang. ZAF meminta uang dengan alasan Anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan.
"Bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan (ke media), pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban," jelas Iptu Fajrian, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tidak hanya memeras AA, tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan sama.
S dimintai uang sebesar Rp 10 juta sedangkan K sebesar Rp 25 juta. Kemudian, pada Jumat (3/12/2021), pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta di Rumah Makan Yunda.
Tetapi karena tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan di Desa Simpang Pematang. Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada pelaku Rp 6 juta.
Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Telan Dana Rp 12 M, Gedung 10 Lantai Khusus Penyakit Dalam di RSUD Dadi Tjokrodipo Dibangun
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Atasi Tantangan Suplai Dapur Umum MBG di Kepulauan Siau
-
ASN Lampung Siap-Siap! BTN Kucurkan KPR Subsidi Bunga 5 Persen dengan Cicilan Mulai 1 Juta
-
Tunggakan Pajak Puluhan Juta, RM Slamet Wae Simpang 5 Disegel Pemkab Tulang Bawang
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih