Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:52 WIB
ilustrasi vaksinasi Covid-19. Pemerintah berikan vaksinasi dosis ketiga pada awal 2022. [Envato]

SuaraLampung.id - Pemerintah akan memberikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat pada tahun 2022. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini memakai skema gratis dan berbayar.

Artinya ada masyarakat yang mendapat vaksinasi dosis ketiga secara gratis ada juga unsur masyarakat yang harus membayar untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi COVID-19  dosis ketiga atau booster/penguat akan berjalan paralel di semua provinsi di Tanah Air mulai Januari 2022.

"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 121 Pospam Terpadu Disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru di Sumut

Luhut menambahkan vaksinasi COVID-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.

"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ucapnya.

Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. "Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi pernyataan Luhut mengatakan kisaran harga vaksin COVID-19 penguat di bawah Rp 300 ribu.

"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.

Baca Juga: Wow! Vaksin COVID-19 Khusus Varian Omicron akan Diproduksi Mulai Januari 2022

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin COVID-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.

"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.

Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin COVID-19. (ANTARA)

Load More