SuaraLampung.id - Pemerintah akan memberikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat pada tahun 2022. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini memakai skema gratis dan berbayar.
Artinya ada masyarakat yang mendapat vaksinasi dosis ketiga secara gratis ada juga unsur masyarakat yang harus membayar untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster/penguat akan berjalan paralel di semua provinsi di Tanah Air mulai Januari 2022.
"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 121 Pospam Terpadu Disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru di Sumut
Luhut menambahkan vaksinasi COVID-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.
"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ucapnya.
Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. "Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi pernyataan Luhut mengatakan kisaran harga vaksin COVID-19 penguat di bawah Rp 300 ribu.
"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.
Baca Juga: Wow! Vaksin COVID-19 Khusus Varian Omicron akan Diproduksi Mulai Januari 2022
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin COVID-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.
"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.
Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini