SuaraLampung.id - Pemerintah akan memberikan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat pada tahun 2022. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini memakai skema gratis dan berbayar.
Artinya ada masyarakat yang mendapat vaksinasi dosis ketiga secara gratis ada juga unsur masyarakat yang harus membayar untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster/penguat akan berjalan paralel di semua provinsi di Tanah Air mulai Januari 2022.
"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Luhut menambahkan vaksinasi COVID-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.
"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," ucapnya.
Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. "Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi pernyataan Luhut mengatakan kisaran harga vaksin COVID-19 penguat di bawah Rp 300 ribu.
"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya, dari umur-umur Pak Luhut," ucap Budi Gunadi.
Baca Juga: 121 Pospam Terpadu Disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru di Sumut
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin COVID-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.
"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," ucapnya.
Menurut Suarjaya, setelah nanti ada petunjuk teknisnya (juknis), baru bisa dilihat daerah atau kelompok masyarakat mana yang bisa mendapatkan prioritas vaksin COVID-19. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Tol Lematang-Panjang Bakal Jadi Jalur Urat Nadi Industri dan Ekspor Lampung
-
Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru
-
Kurang dari 12 Jam, Pembantai Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
-
Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung
-
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku