SuaraLampung.id - Dua petinggi ormas Khilafatul Muslimin ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Penahanan keduanya dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin yang ditahan ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79) dan Chairudin alias Abu Bakar (70), Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin ini ditahan mulai Kamis (2/12/2021) setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, keduanya juga melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021. Kemudian mulai kemarin, keduanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, keduanya ditahan juga untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2021, keduanya diduga telah melakukan penghasutan kepada anggotanya, untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung. Saat itu ada kurang lebih 150 orang, yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung ke Lampung Selatan," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Keduanya sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung, maupun Provinsi Lampung.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan
Kala itu sesuai instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
Sebelumnya pada 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir, dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa.
Kemudian pada 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka dan tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat denganPasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro