SuaraLampung.id - Dua petinggi ormas Khilafatul Muslimin ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Penahanan keduanya dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin yang ditahan ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79) dan Chairudin alias Abu Bakar (70), Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin ini ditahan mulai Kamis (2/12/2021) setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, keduanya juga melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021. Kemudian mulai kemarin, keduanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, keduanya ditahan juga untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2021, keduanya diduga telah melakukan penghasutan kepada anggotanya, untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung. Saat itu ada kurang lebih 150 orang, yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung ke Lampung Selatan," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Keduanya sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung, maupun Provinsi Lampung.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan
Kala itu sesuai instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
Sebelumnya pada 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir, dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa.
Kemudian pada 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka dan tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat denganPasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Petani di Lampung Utara Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan