SuaraLampung.id - Dua petinggi ormas Khilafatul Muslimin ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Penahanan keduanya dilakukan untuk mempercepat pemberkasan.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin yang ditahan ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79) dan Chairudin alias Abu Bakar (70), Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Dua petinggi Khilafatul Muslimin ini ditahan mulai Kamis (2/12/2021) setelah menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, keduanya juga melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021. Kemudian mulai kemarin, keduanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, keduanya ditahan juga untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2021, keduanya diduga telah melakukan penghasutan kepada anggotanya, untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung. Saat itu ada kurang lebih 150 orang, yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandar Lampung ke Lampung Selatan," ujar Reynold Elisa P. Hutagalung.
Keduanya sebelumnya tidak mengajukan permohonan izin, kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandar Lampung, maupun Provinsi Lampung.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Natar Lampung Selatan
Kala itu sesuai instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021, Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.
Sebelumnya pada 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka. Namun tersangka AQB tidak bisa hadir, dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa.
Kemudian pada 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka dan tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat denganPasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya