SuaraLampung.id - Lampung menjadi jalur perlintasan penyelundupan satwa dilindungi dari Sumatera ke Jawa begitu sebaliknya. Ini terlihat dari banyaknya satwa dilindungi yang disita petugas selama 2021.
Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandar Lampung mencatat sebanyak 16.458 satwa liar atau yang dilindungi disita selama Januari hingga November 2021.
Kepala Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muh Jumadh mengatakan, satwa dilindungi itu diselundupkan karena tidak dilengkapi dokumen sah.
Dia melanjutkan dari penggagalan sebanyak 16.458 satwa tersebut, Balai Karantina dan Pertanian Bandar Lampung juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.
"Ada empat, tiga di antaranya telah P21 (lengkap, red) dan satu masih dalam proses," kata dia, Kamis (2/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Satwa liar atau yang dilindungi tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan. Sebelum diserahkan, pihak karantina juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut.
"Kita ambil sampel untuk diperiksa sebelum kita serahkan kepada BKSDA," kata dia.
Jumadh menambahkan selama setahun itu pula, Balai Karantina juga telah melakukan penolakan sebanyak 4.332 terhadap pengiriman satwa liar atau yang dilindungi.
"Penolakan pengiriman satwa tersebut lantaran tidak lengkapnya berkas dokumen sehingga kita minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Pengiriman terbanyak asal dari Medan, Jambi, Palembang, dan Bengkulu," katanya.
Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Tiadakan Libur Akhir Tahun bagi Anak Sekolah
Ia mengimbau agar dapat melengkapi berkas dokumen saat akan melakukan pengiriman baik satwa liar maupun yang dilindungi.
Pihaknya juga terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar dapat melengkapi berkas dokumen pengiriman satwa.
"Kita terus himbau dan edukasi masyarakat agar melengkapi berkas-berkasnya. Jika tidak lengkap maka kami terpaksa melakukan penahanan atau jika coba-coba melakukan penyelundupan kita akan tindak tegas," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung