Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi penyelundupan ribuan burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (18/8/2021). Selama periode Januari-November 2021, ada 16.458 satwa dilindungi disita petugas. [Lampungpro.co/KSKP Bakauheni]

SuaraLampung.id - Lampung menjadi jalur perlintasan penyelundupan satwa dilindungi dari Sumatera ke Jawa begitu sebaliknya. Ini terlihat dari banyaknya satwa dilindungi yang disita petugas selama 2021. 

Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandar Lampung mencatat sebanyak 16.458 satwa liar atau yang dilindungi disita selama Januari hingga November 2021.

Kepala Balai Karantina dan Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Muh Jumadh mengatakan, satwa dilindungi itu diselundupkan karena tidak dilengkapi dokumen sah. 

Dia melanjutkan dari penggagalan sebanyak 16.458 satwa tersebut, Balai Karantina dan Pertanian Bandar Lampung juga telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Tiadakan Libur Akhir Tahun bagi Anak Sekolah

"Ada empat, tiga di antaranya telah P21 (lengkap, red) dan satu masih dalam proses," kata dia, Kamis (2/12/2021) dikutip dari ANTARA.

Satwa liar atau yang dilindungi tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan. Sebelum diserahkan, pihak karantina juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut.

"Kita ambil sampel untuk diperiksa sebelum kita serahkan kepada BKSDA," kata dia.

Jumadh menambahkan selama setahun itu pula, Balai Karantina juga telah melakukan penolakan sebanyak 4.332 terhadap pengiriman satwa liar atau yang dilindungi.

"Penolakan pengiriman satwa tersebut lantaran tidak lengkapnya berkas dokumen sehingga kita minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Pengiriman terbanyak asal dari Medan, Jambi, Palembang, dan Bengkulu," katanya.

Baca Juga: Rampas HP dengan Modus Tipu Korban Dapat Bansos, 2 Pria di Tulang Bawang Ditangkap

Ia mengimbau agar dapat melengkapi berkas dokumen saat akan melakukan pengiriman baik satwa liar maupun yang dilindungi.

Pihaknya juga terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar dapat melengkapi berkas dokumen pengiriman satwa.

"Kita terus himbau dan edukasi masyarakat agar melengkapi berkas-berkasnya. Jika tidak lengkap maka kami terpaksa melakukan penahanan atau jika coba-coba melakukan penyelundupan kita akan tindak tegas," katanya. (ANTARA)

Load More