SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meniadakan libur sekolah bagi anak-anak saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Lampung Selatan tetap berlangsung.
Peniadaan libur akhir tahun dan perpanjangan PTM terbatas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Kriteria Level I di Lampung Selatan.
Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi, dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.
Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020.
Dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas, minimal 80 persen telah divaksin Covid-19.
"Waktu pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus, adalah empat jam pelajaran tanpa istirahat. Kemudian waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat, dalam kondisi khusus adalah tiga jam pelajaran tanpa istirahat," kata M. Sefri Masdian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dalam kondisi khusus dilaksanakan selama dua jam pelajaran.
Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021, berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Saat Libur Akhir Tahun di Rumah
Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu, agar dilaksanakan pada Januari 2022.
Kemudian meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus, pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah, agar tetap menjaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor