SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meniadakan libur sekolah bagi anak-anak saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Lampung Selatan tetap berlangsung.
Peniadaan libur akhir tahun dan perpanjangan PTM terbatas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Kriteria Level I di Lampung Selatan.
Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi, dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Saat Libur Akhir Tahun di Rumah
Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020.
Dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas, minimal 80 persen telah divaksin Covid-19.
"Waktu pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus, adalah empat jam pelajaran tanpa istirahat. Kemudian waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat, dalam kondisi khusus adalah tiga jam pelajaran tanpa istirahat," kata M. Sefri Masdian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dalam kondisi khusus dilaksanakan selama dua jam pelajaran.
Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021, berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Dicatut, Minta Duit ke Perusahaan
Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu, agar dilaksanakan pada Januari 2022.
Kemudian meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus, pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah, agar tetap menjaga jarak.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni