SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meniadakan libur sekolah bagi anak-anak saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Lampung Selatan tetap berlangsung.
Peniadaan libur akhir tahun dan perpanjangan PTM terbatas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 Kriteria Level I di Lampung Selatan.
Dalam surat edaran disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi, dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian mengatakan, teknis pelaksanaan uji coba PTM secara terbatas, tidak jauh berbeda dengan surat edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.
Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan, seperti dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020.
Dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas, minimal 80 persen telah divaksin Covid-19.
"Waktu pembelajaran tatap muka, pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus, adalah empat jam pelajaran tanpa istirahat. Kemudian waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat, dalam kondisi khusus adalah tiga jam pelajaran tanpa istirahat," kata M. Sefri Masdian dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sedangkan waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dalam kondisi khusus dilaksanakan selama dua jam pelajaran.
Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021, berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: 5 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Saat Libur Akhir Tahun di Rumah
Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu, agar dilaksanakan pada Januari 2022.
Kemudian meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus, pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah, agar tetap menjaga jarak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral