Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi TKP. Seorang pria di Tanggamus membacok tetangganya sendiri. [Antara]

"Kemudian tersangka menebaskan golok ke arah korban hingga mengalami luka pada lengan tangan dan kiri, serta kepala. Setelah itu karena takut akan perlawanan korban dan keluarganya, tersangka melarikan diri," terang Iptu Ramon dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Saat ini tersangka sudah ditahan dan diancam pasal Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.  

Load More