SuaraLampung.id - Beberapa pekan terakhir marak peristiwa penghentian pengerjaan proyek pemerintah oleh segelintir orang yang diduga preman di Provinsi Lampung.
Beberapa orang menghentikan pengerjaan proyek pemerintah di Lampung dengan alasan belum ada izin dari pamong setempat atau pengerjaan proyek dinilai buruk.
Di Lampung Selatan sempat viral sebuah video pendek seorang yang mengaku tokoh pemuda setempat meminta pekerja berhenti, karena belum ada izin dari aparat setempat.
"Pokoknya jangan kerja dulu, sebelum orang perusahaan ketemu dan ngobrol dengan saya. Kalau memang sudah izin dengan lurah, tolong tunjukkan. Sebelum ketemu saya, jangan kerja dulu, karena ini memang kampung saya," kata pemuda tersebut.
Baca Juga: Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Lampung Tutupi Wajah Pakai Kantong Plastik Hitam
Di Lampung Utara, proyek pembangunan ruas jalan penghubung Simpang SD Muara Sungkai, Lampung Utara ke Waykanan belum berjalan. Menurut Firman, rekanan proyek tersebut menjelaskan dia mencari tenaga baru karena sekitar 10 pekerja lama berhenti karena ketakutan. Mereka takut karena pengancaman yang dilakukan preman.
Masih di Lampung Utara, sejumlah warga Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan lakukan aksi protes, dengan memberikan 3×24 agar perkerjaan drainase berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa setempat dibongkar serta diperbaiki kembali. Pasalnya Kualitas pelaksanaan pembangunan proyek pusat itu dinilai buruk.
Kedatangan mereka ke lokasi pembangunan mempertanyakan tentang mekanisme pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan juklak/juknis atau tidak. Selain itu, tidak ada papan informasi, dan perlengkapan pekerja. Sehingga mereka beranggapan bahwa pembangunan itu adalah proyek siluman yang tak bertuan.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Lampung, H. Faishol Djausal, mengatakan masyarakat tak berhak menghentikan proyek dengan dalih apa pun.
Menurut Faishol yang berhak menghentikan proyek itu hanya dua yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dan aparat penyidik dalam rangka penyidikan jika ditemukan unsur kerugian negara.
Baca Juga: UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
"Proyek itu tak perlu izin masyarakat dan LSM, karena seluruh proyek itu sudah disetujui DPRD sebagai wakil masyarakat. Juga tak perlu izin dari kepala desa dan camat, tapi kepala desa dan camat cukup memberikan pemberitahuan. Jadi, bukan izin tapi pemberitahuan," kata Faishol Djausal kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021)
Berita Terkait
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram
-
Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025
-
Niat Cari Kerja di Lampung, Pria Asal Sumsel Malah Bobol Rumah dan Gondol Motor
-
Lebaran di Lampung: 61 Ribu Penumpang Padati Bandara Radin Inten II