Prof. Wiku Adisasmito. Satgas COVID-19 akan mempertimbangkan vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat untuk tangkal varian Omicron. [BNPB/Youtube]
Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Sidang Etik Brimob: Akankah Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Berujung Pidana?
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
Terkini
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG, Pemkot Bandar Lampung Buka Suara
-
Fokus Dana Murah, BRI Dorong Profitabilitas Lewat Layanan BRImo dan CASA
-
Bawang Merah Penyebab Inflasi? Pemprov Lampung Tempuh Cara Ini
-
5 Petinggi HIPMI Lampung Direhabilitasi Usai Pesta Narkoba, BNN Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Penyelamatan Nenek Samiyem: Hilang Dua Hari, Ditemukan Hidup di Dasar Sumur 18 Meter!