Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 November 2021 | 16:16 WIB
ILUSTRASI garis polisi. Polisi tangkap empat tersangka pembunuhan wanita di Lampung Tengah. [ANTARA/HO]

SuaraLampung.id - Pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, terungkap dalam waktu 24 jam. 

Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat pembunuhan Margiyati (30), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, Senin (29/11/2021).

Par tersangka pembunuhan Margiyati ialah Sanjaya (21) dan tiga anak di bawah umur yaitu RD (13), MF (14) dan AA (15). 

Otak dari pembunuhan ini ialah Sanjaya, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru bebas dari penjara.  

Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Tambun Bekasi

"Hanya dalam kurun waktu 24 TIM TEKAB 308, yang di Back up oleh Jatanras Polda Lampung, berhasil menggulung para pelaku," jelas Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennys, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Cerita tragis tersebut bemula saat beberapa hari lalu, korban dan pelaku bertemu di acara pentas seni kuda lumping, namun saat itu pelaku sakit hati kepada korban karena sering diolok-olok.

Sanjaya lalu mengajak tiga rekannya untuk merencanakan melampiaskan niat jahatnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit Sanjaya terhadap korban, karena sering diolok-olok.

"Korban menanyakan kepada pelaku, tentang kondisi keluarganya. Oleh pelaku dijawab bahwa ayah ibunya sudah cerai. Saat itu juga korban mengatakan artinya kamu anak lonte. Ungkapan itulah yang semakin mengakibatkan rasa sakit hati pelaku SJ," jelasnya.

Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Dibekuk Polisi

Sebelum peristiwa pembunuhan pelaku dan korban berboncengan dengan pelaku. Saat mengeksekusi korban selai menggunakan senjata tajam, juga menggunakan dasi uniform SLTP.

"Kedua pelaku ditangkap di Kampung Simpang Agung, saat hendak menjual ponsel milik korban. Selanjutnya dikembangkan kedua pelaku lainya," ujarnya.

Tersangka utama dalam kasus ini bakal dikenakan pasal 340, junto 338, junto 365 KUHPidana. Ancaman 20, hingga seumur hidup.

"Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, anak-anak, maximal dihukum 10, tahun penjara. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya

Margiyati (30) warga Dusun VII Kampung Slubsuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, ditemukan tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi tidak bernyawa lagi pada Minggu 28 November 2021 lalu.

Ditubuh korban ditemukan luka sayatan di pergelangan tangan kanan, luka tusukan di pinggang sebelah kiri.

Load More