SuaraLampung.id - Pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, terungkap dalam waktu 24 jam.
Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat pembunuhan Margiyati (30), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, Senin (29/11/2021).
Par tersangka pembunuhan Margiyati ialah Sanjaya (21) dan tiga anak di bawah umur yaitu RD (13), MF (14) dan AA (15).
Otak dari pembunuhan ini ialah Sanjaya, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru bebas dari penjara.
Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Driver Ojol Ditangkap di Tambun Bekasi
"Hanya dalam kurun waktu 24 TIM TEKAB 308, yang di Back up oleh Jatanras Polda Lampung, berhasil menggulung para pelaku," jelas Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennys, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Cerita tragis tersebut bemula saat beberapa hari lalu, korban dan pelaku bertemu di acara pentas seni kuda lumping, namun saat itu pelaku sakit hati kepada korban karena sering diolok-olok.
Sanjaya lalu mengajak tiga rekannya untuk merencanakan melampiaskan niat jahatnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit Sanjaya terhadap korban, karena sering diolok-olok.
"Korban menanyakan kepada pelaku, tentang kondisi keluarganya. Oleh pelaku dijawab bahwa ayah ibunya sudah cerai. Saat itu juga korban mengatakan artinya kamu anak lonte. Ungkapan itulah yang semakin mengakibatkan rasa sakit hati pelaku SJ," jelasnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Dibekuk Polisi
Sebelum peristiwa pembunuhan pelaku dan korban berboncengan dengan pelaku. Saat mengeksekusi korban selai menggunakan senjata tajam, juga menggunakan dasi uniform SLTP.
"Kedua pelaku ditangkap di Kampung Simpang Agung, saat hendak menjual ponsel milik korban. Selanjutnya dikembangkan kedua pelaku lainya," ujarnya.
Tersangka utama dalam kasus ini bakal dikenakan pasal 340, junto 338, junto 365 KUHPidana. Ancaman 20, hingga seumur hidup.
"Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, anak-anak, maximal dihukum 10, tahun penjara. Sesuai dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya
Margiyati (30) warga Dusun VII Kampung Slubsuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, ditemukan tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi tidak bernyawa lagi pada Minggu 28 November 2021 lalu.
Ditubuh korban ditemukan luka sayatan di pergelangan tangan kanan, luka tusukan di pinggang sebelah kiri.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi