SuaraLampung.id - Seluruh tempat wisata di Lampung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi pengunjung yang datang.
Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata Lampung ini untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung Edarwan mengatakan, dengan aplikasi PeduliLindungi bisa terlihat data pengunjung mulai dari status kesehatan dan vaksinasi.
Menurutnya, dengan penerapan PeduliLindungi di tempat wisata atau hotel, langkah pengendalian dapat dilaksanakan dengan lebih mudah.
"Menjelang akhir tahun pemerintah menganjurkan sejumlah langkah pengendalian di tempat wisata dalam sejumlah aturan, dan diharapkan dengan diterapkannya aplikasi ini risiko penularan dapat lebih cepat dideteksi," katanya, Senin (29/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 akibat kedatangan wisatawan dari luar Lampung, penerapan protokol kesehatan di tempat wisata akan lebih diperketat.
"Kalau untuk wisatawan dari luar daerah sebelumnya sudah diawasi di simpul transportasi, tapi untuk berjaga-jaga di tempat wisata protokol kesehatan diperketat," ucapnya.
Sedangkan untuk hotel, katanya, penerapan CHSE, yakni Cleanliness, Health, Safety, dan Environment. CHSE wajib diterapkan, selain menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita lakukan langkah pencegahan dahulu, sebab seperti yang kita lihat dalam beberapa bulan terakhir dengan menurunnya kasus COVID-19 ternyata tingkat keterisian hotel meningkat, semua membaik. Jadi perlu dijaga momentum ini," ujarnya.
Baca Juga: Terus Dalami Korupsi KONI Lampung, Penyidik Kejati Lampung Periksa Saksi Selama 3 Hari
Ia berharap dengan upaya pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata, wisatawan juga dapat menerapkan hal serupa dengan ketat.
"Jangan sampai ada persebaran COVID-19 di tempat wisata. Jadi, semua harus bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan yang ada," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa