SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang bepergian ke luar kota pada libur akhir tahun menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.
Larangan bagi ASN Pemkot Bandar Lampung ke luar kota saat liburan akhir tahun ini rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, SE itu akan mengatur larangan bagi ASN pergi ke luar kota dari 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Ia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan mereka melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.
Baca Juga: ASN di Kabupaten Bandung Wajib Nyanyikan Indonesia Raya sebelum Bekerja
"Kalau ada yang melanggar akan kita beri hukuman. Sanksi pasti ada," kata dia, Senin (29/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Pembuatan SE ini, kata Eva, merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang melarang ASN berpergian keluar daerah saat Natal dan tahun baru.
Namun, Wali Kota mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan dan diberikan tugas keluar daerah.
"Ya ada pengecualian ASN dapat berpergian keluar daerah, karena dia sedang berobat ataupun mendapat tugas tapi itu pun harus menunjukkan bukti-buktinya atau surat-surat kelengkapan atau kedinasannya," kata dia.
Eva mengatakan pihaknya pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari akan melakukan patroli guna menyosialisasikan persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 guna mencegah persebaran COVID-19.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lampung Diperiksa
"Nanti kita keliling ke seluruh Kota Bandar Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan ketat protokol kesehatan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
Tag
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar