SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang bepergian ke luar kota pada libur akhir tahun menyambut Natal dan Tahun Baru 2022.
Larangan bagi ASN Pemkot Bandar Lampung ke luar kota saat liburan akhir tahun ini rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, SE itu akan mengatur larangan bagi ASN pergi ke luar kota dari 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Ia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan mereka melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.
"Kalau ada yang melanggar akan kita beri hukuman. Sanksi pasti ada," kata dia, Senin (29/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Pembuatan SE ini, kata Eva, merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang melarang ASN berpergian keluar daerah saat Natal dan tahun baru.
Namun, Wali Kota mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan dan diberikan tugas keluar daerah.
"Ya ada pengecualian ASN dapat berpergian keluar daerah, karena dia sedang berobat ataupun mendapat tugas tapi itu pun harus menunjukkan bukti-buktinya atau surat-surat kelengkapan atau kedinasannya," kata dia.
Eva mengatakan pihaknya pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari akan melakukan patroli guna menyosialisasikan persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 guna mencegah persebaran COVID-19.
Baca Juga: ASN di Kabupaten Bandung Wajib Nyanyikan Indonesia Raya sebelum Bekerja
"Nanti kita keliling ke seluruh Kota Bandar Lampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan ketat protokol kesehatan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa