SuaraLampung.id - Penemuan potongan tubuh manusia korban mutilasi menggegerkan warga Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021) pagi.
Warga yang kaget melihat adanya potongan tubuh manusia korban mutilasi segera menghubungi aparat kepolisian setempat.
Polisi segera melakukan identifikasi mengenai identitas korban mutilasi. Diketahui korban ialah pria inisial RS. Setelah itu polisi mampu mengungkap siapa pelaku mutilasi.
Ada tiga pelaku yang sudah ditangkap terkait kasus mutilasi RS. Mereka yaitu FM (20), MAP (29) dan ER.
Zulpan mengungkapkan, buronan yang berinisial ER tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (28/11/2021) malam.
Kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.
"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan dikutip dari ANTARA.
Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi Pengemudi Ojol Di Bekasi Tertangkap
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Urat Nadi Baru di Lampung Barat: Jalan 112 KM Menuju Suoh Segera Merdeka dari Jalur Rusak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir 6-10 Juli, Promo Bunga 1,80% Flat dan Harga Spesial
-
Misteri Jasad di Bibir Pantai Lampung Selatan: Niat Cari Rebon, Mujamil Malah Temukan Mayat
-
Misteri di KMP Batumandi: Sepatu dan Jaket Jadi Jejak Terakhir Zora Sebelum Hilang di Selat Sunda
-
Pembobol Ruang Guru Kalianda Diciduk Berkat Rekaman CCTV