SuaraLampung.id - Dua tersangka penyalahgunaan sabu, kurir dan bandar sabu asal Tanggamus diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN als Piyan (39) pekerjaan Buruh tani dan FD als Pengki (31) yang berprofesi pengangguran ditangkap di kuburan.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/2021).
Tersangka SN ringkus saat mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Hendak Geruduk Polsek Tanjung Bintang, Massa dari Lampung Timur Diadang Polisi
Pada saat disergap polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.
FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
"Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/2011) siang.
Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, ditangkap seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai bandar.
Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga: Ini Alasan 3 Kiai Sepuh Setuju Muktamar NU di Lampung Dipercepat
Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. "Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya" terang Khairul
Berita Terkait
-
Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Terbukti di Pengadilan jadi "Kuda", Nasib Suparman Kini Harus Dihukum Seumur Hidup
-
Dikejar-kejar Polisi saat Bawa Sabu Sekilo, Kurir Narkoba Malah Gak Selamat usai 'Cium' Pohon
-
Ojol Nyaris Jadi Kurir Narkoba saat Ambil Paket Mie Instan Berisi Sabu di Kampung Ambon
-
Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik