Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 29 November 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Transaksi sabu di kuburan di ringkus polisi [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua tersangka penyalahgunaan sabu, kurir dan bandar sabu asal Tanggamus diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN als Piyan (39) pekerjaan Buruh tani dan FD als Pengki (31) yang berprofesi pengangguran ditangkap di kuburan.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga  menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/2021).

Tersangka SN ringkus saat mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Hendak Geruduk Polsek Tanjung Bintang, Massa dari Lampung Timur Diadang Polisi

Pada saat disergap polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

"Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Pada Senin (29/11/2011) siang.

Dari kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, ditangkap seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai bandar.

Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga: Ini Alasan 3 Kiai Sepuh Setuju Muktamar NU di Lampung Dipercepat

Selanjutnya sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. "Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya" terang Khairul

Load More