SuaraLampung.id - Seorang guru mengaji diringkus jajaran Polres Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial RH (35) itu diduga mencabuli 7 murid mengajinya dengan modus mempraktekan tata cara berwuduk di kamar mandi.
Oknum guru mengaji yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek itu diciduk berdasarkan laporan orang tua korban bernisial A (9), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Pelajar SD itu awalnya mengeluhkan sakit di alat kelaminnya saat buang air kecil kepada orang tuanya. Korban pun menceritakan tindakan tak senonoh diterimanya dari oknum guru tersebut.
Tidak terima dengan perbuatan tak senonoh itu, orang tua pun melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus.
"Setelah kami periksa sejumlah saksi dan barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, dikutip dari Lampungpro.com - jaringan Suara.com, Senin (1/11/2021).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh para muridnya untuk mempraktekan tata cara mengambil wuduk dan buang air kecil di kamar mandi.
"Tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," katanya.
Berdasarkan hasil visum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung, terdapat 7 orang murid yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Korban berusia 9-12 tahun. Tersangka mengaku khilaf," katanya.
Baca Juga: Urus DAK Lampung Tengah, Saksi Sebut Adik Azis Syamsuddin Dititipkan Uang Rp 200 Juta
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 6E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," bebernya.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M
-
Kisah Petani Tegalyoso Tewas Diserang Kawanan Gajah: Ingin Ke Pengajian tapi Ingat Kebun
-
Breaking News: Densus 88 Tangkap Jaringan Teroris di Desa Bagelen Pesawaran
-
Terlibat Kasus Perampokan Mobil, Bripka Irfan Setiawan Dipecat
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Bakal Bersaksi Di Sidang Perkara Suap Eks Penyidik KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih
-
Operator Excavator Gasak Uang Majikan Rp8,2 Juta di Pesisir Barat, Pelarian Berakhir di Bekasi