SuaraLampung.id - Bripka Irfan Setiawan kini sudah berpakaian batik. Ia dipecat dari korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena diduga menjadi dalang dari perampokan mobil Toyota Yaris, milik seorang mahasiswa di Lapangan Saburai, Enggal beberapa waktu yang lalu.
Dalam upacara pemecatan yang dipimpin Kapolda Lampung, Senin (1/11/2021) diingatkan agar anggota Polri wajib menjalankan tugas serta tidak melakukan hal yang merugikan nama baik institusi.
Sebelumnya, pemecatan Bripka Irfan Setiawan disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes M Syarhan.
Irfan Setiawan dengan NRP 82060243, kelahiran Bandarlampung 24 Juni 1982, pernah menjabat Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta Polresta Bandarlampung.
"Dia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini (Selasa, Red)," tegas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesi kepolisian tersebut. Irfan dinyatakan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hari ini,Senin (01/11/2021), Bripka Irfan Setiawan menjalani upacara resmi pelepasan baju dinas digantikan dengan pakaian sipil berupa batik.
Upacara itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung,Irjen Hendro Sugiatno di lapangan Mapolresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Bakal Bersaksi Di Sidang Perkara Suap Eks Penyidik KPK
Dalam sambutannya, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, upacara pelepasan baju dinas tersebut sebagai konsekuensi terhadap para anggota yang melanggar pidana.
"Hari ini dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tehadap anggota Polresta Bandar Lampung, Bripka Irfan Setiawan. Saya yakin siappun pimpinan tidak menghendaki ini, " katanya, Senin (01/11/2021).
Irjen Hendro Sugiatno tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan kriminal dan pasti akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat tidak kriminal, seperti hari ini rekan rekan saksikan, apalagi untuk kepentiang individu. Polri pemelihara kam tibmas, penegakan hukum, pengayom dan pelindung masyarakat, " jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kesempatan itu dia juga mengimbau dan berharap kepada seluruh jajaran Polda Lampung agar selalu bersukur atas pekerjaan sebagai anggota Polri.
"Saya ingatkan kepada rekan-rekan sebagai orang yang beragama,tanamkan rasa sukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas amanah sebagai anggota Polri, bekerja sesuai aturan yang harus di taati insan Polri.siapapun yang melanggar akan dikenakan saksi dan bagi angota berprestasi akan kita apresiasi, " ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Lampung Gelar Festival Mural 2021, Angkat Tema Vaksinasi COVID-19
-
Video Dikeroyok Begal Ternyata Rekayasa, Ini Pengakuan Ustaz Nasihin
-
Terlibat Perampokan Mobil, Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Resmi Dipecat
-
Diperiksa Polda Lampung karena Konten YouTube Begal, Begini Kata Ustaz Nasihin
-
Viral Konten YouTube Ustaz Nasihin Melawan Preman dan Begal, Ustaz Diperiksa Polda Lampung
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan