SuaraLampung.id - Jelang akhir tahun 2021, ruang publik yang di Lampung akan diawasi secara ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Tidak hanya memperketat pengawasan ruang publik, Pemerintah Provinsi Lampung bahkan berencana menutup sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya akan mengendalikan laju COVID-19 dengan mengawasi protokol kesehatan di ruang publik jelang akhir tahun.
"Sebelum penerapan PPKM level 3 secara serentak kita lakukan pengendalian dahulu agar tidak terjadi kerumunan, lalu selanjutnya bila memang sudah diterapkan level 3 tentu kita ikuti aturan yang ada," kata dia, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Qodratul mengemukakan bahwa tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.
"Penutupan mungkin tidak dilakukan secara total ke semua tempat tapi masih diperhitungkan pula beberapa hal sesuai ketentuan yang ada, tapi langkah pengendalian tetap dilakukan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan warga akan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Qodratul mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar kasus penularan COVID-19 tidak meningkat lagi.
"Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjaga situasi saat ini yang sudah mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Rampung, Nasib Jaksa Anton Nur Ali Menunggu Keputusan Kejagung
Di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan COVID-19.
"Lampung kondisinya saat ini sudah cukup baik, (cakupan) vaksinasi dosis satu pun telah mencapai 60 persen. Ini harus kita jaga jangan sampai terjadi lonjakan, salah satunya dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 di Lampung," katanya.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal
-
3 Dekade UMKM Kuliner Ini Bertahan: Ayam Panggang Bu Setu Terus Tumbuh Bersama BRI
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun