SuaraLampung.id - Jelang akhir tahun 2021, ruang publik yang di Lampung akan diawasi secara ketat. Langkah ini diambil untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Tidak hanya memperketat pengawasan ruang publik, Pemerintah Provinsi Lampung bahkan berencana menutup sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya akan mengendalikan laju COVID-19 dengan mengawasi protokol kesehatan di ruang publik jelang akhir tahun.
"Sebelum penerapan PPKM level 3 secara serentak kita lakukan pengendalian dahulu agar tidak terjadi kerumunan, lalu selanjutnya bila memang sudah diterapkan level 3 tentu kita ikuti aturan yang ada," kata dia, Jumat (26/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Qodratul mengemukakan bahwa tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.
"Penutupan mungkin tidak dilakukan secara total ke semua tempat tapi masih diperhitungkan pula beberapa hal sesuai ketentuan yang ada, tapi langkah pengendalian tetap dilakukan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan warga akan dilakukan mengacu pada ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Qodratul mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum agar kasus penularan COVID-19 tidak meningkat lagi.
"Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjaga situasi saat ini yang sudah mulai membaik. Jadi tidak ada lonjakan kasus lagi," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Rampung, Nasib Jaksa Anton Nur Ali Menunggu Keputusan Kejagung
Di samping memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menggiatkan pelayanan vaksinasi guna mengendalikan penularan COVID-19.
"Lampung kondisinya saat ini sudah cukup baik, (cakupan) vaksinasi dosis satu pun telah mencapai 60 persen. Ini harus kita jaga jangan sampai terjadi lonjakan, salah satunya dengan terus menambah jumlah cakupan vaksinasi COVID-19 di Lampung," katanya.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG