Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 November 2021 | 16:09 WIB
tiga tersangka pembunuhan di Kota Karang Bandar Lampung diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di perbatasan Jambi-Sumsel. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraLampung.id - Tiga tersangka pembunuhan di wilayah Kota Karang, Kota Bandar Lampung dan sempat viral di medsos diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung

Polisi menangkap tiga tersangka di daerah Sunsang perbatasan antara Jambi dan Palembang, Kamis (25/11/2021) siang.

Tiga tersangka yang diringkus yaitu Ahmad alis Sube (29), Marwan (29) dan Ambo Trang (32). Mereka tercatat sebagai warga Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga tersangka membunuh korban Rinaldi Saputra di wilayah Kota Karang, pada 29 Juni 2021 sekitar 15.30 WIB.

Baca Juga: Ditangkap Usai Buron 5 Hari, Suami Bunuh Istri di Tegal Meninggal di Rumah Sakit

Dia menjelaskan, keberadaan tiga tersangka terdeteksi di Desa Sungai Benuh, Jambi. Selanjutnya opsnal melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Tim tekab 308 berangkat menuju Sunsang Sumatera Selatan tempuh jarak kurang lebih lima jam menggunakan kapal speedboad. Anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tiga tersangka saat pulang bekerja sebagai nelayan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka Ahmad alias Sube merupakan DPO kasus yang sama di Bone Sulawesi Selatan.

Pembunuhan di Teluk Bone kota Karang itu, bermula ada keributan pada malam harinya. Saat itu korban dan tiga tersangka sedang nonkrong dalam keadaan mabuk.

Korban disebut mengejek tersangka Marwan. Ini yang membuat Marwan emosi hingga terjadi cekcok pada malam itu.

Baca Juga: Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas

Marwan masih dendam dengan ejekan korban. Keesokan harinya Ahmad alias Sube menusuk korban dan kemudian, tersangka Marwan juga melakukan penusukan. Sementara tersangka Ambo Trang membantu melarikan kedua tersangka.

Terhadap para tersangka bakal jerat pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More